Kelegalan Software

Dalam pembagian jenis software melalui cara mendapatkannya atau yang sering disebut kelegalannya, software dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1.Freeware.
Adalah software yang dapat digunakan tanpa biaya atau gratis, namun masih memiliki batasan atas hak cipta pengguna. Jadi kita tidak boleh melanggar hak cipta atas software tersebut. Biasanya freeware disalurkan tanpa disertai dengan kode program yang bersangkutan. Beberapa contoh freeware adalah Paint.net, Rocket Dock, Ccleaner, dan masih banyak lagi.
2.Shareware
Adalah software yang mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Setelah jangka waktu atau masa aktif penggunaanya selesai, pengguna dapat tetap menggunakannya dengan syarat membayar atau berhenti untuk tidak menggunakan lagi. Beberapa contoh shareware adalah StyleXP, Window Blinds, WinRAR, dan lainnya.
3.Open Source
Adalah software yang kode programnya terbuka sehingga membebaskan pemakainya untuk untuk mempelajari, mengubah, meningkatkan dan menyebarluaskan software yang bersangkutan yang bertujuan untuk mengembangkan software tersebut. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL yang mana adalah sebuah bagian penting dari sistem Linux. GNU (Gnu is Not Unix) GNU adalah satu organisasi yang mendaftarkan lisensi bebas itu dan melahirkan sistem operasi yang mendasarkan konfigurasinya seperti Unix. GNU adalah singkatan dari Gnu is Not Unix. Satu pernyataan terbuka, penyangkalan bahwa dirinya tidaklah sama dengan Unix. Sedang Linux adalah satu kernell, file utama dalam sebuah sistem operasi buatan Linus Torvald yang ia persembahkan untuk dipakai oleh siapa saja.

0 komentar:

Posting Komentar