HAKI.. Apa tu...???

HAKI(Hak Asasi Kekayaan Intelektual) merupakan hak khusus yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. HAKI sifatnya berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi hak paten, merk dagang, desain Industri, desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi.

0 komentar:

Posting Komentar