Ternyata Mahal Juga,,,,

Seberapa mahal sebenarnya harga software-software pada komputer kita. Missal kita ambil contoh beberapa software yang ada di komputer kita kemudian kita coba untuk menjumlahkan total keseluruhannya..

1.Software Operating System (OS)
Windows XP Home SP2 – OEM $ 93/comp

2.Software Office
Microsoft Office Professional 2007-OEM $ 340/comp

3.Software Aplikasi
Adobe Photoshop CS2/CS3 $ 699/comp
Adobe Photoshop 7.0 $ 655/comp
Macromedia Dreamweaver 8 $ 358/comp
Macromedia Flash 8 Basic $ 358/comp

4.Software Anti Virus
Kaspersky Antivirus 2009 1 / 3 comp (1 tahun) $ 22 /comp
+
$2525/comp


Bisa bayangin kan bagaimana jika computer kita memiliki lebih dari 7 software yang kita jadikan sample di atas. Wauw pasti harga computer kita kalh dengan harga software-software yang ada di dalamnya ya. Pasti bangga banget punya computer yang software-softwarenya orisinil semua. Dari pada punya banyak software tapi hasil bajakan semua. Hehehehehe….bukannya munafik sih. Mungkin terlalu mahalnya harga bisa ngebuat kita lebih seneng ngopy dari pada beli aslinya.
Sebenarnya kan jka kita membajak hasil karya orang lain sama saja kita sebagai pelaku Cybercrime Lho. Bisa-bisa kalau ketahuan pasti kena sanksi yang berlaku deh…
Ya mungkin dari hal inilah kita bisa belajar dengan lebih menghargai karya orang lain. Jangan asal jiplak aja… Ok ;)

Kelegalan Software

Dalam pembagian jenis software melalui cara mendapatkannya atau yang sering disebut kelegalannya, software dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1.Freeware.
Adalah software yang dapat digunakan tanpa biaya atau gratis, namun masih memiliki batasan atas hak cipta pengguna. Jadi kita tidak boleh melanggar hak cipta atas software tersebut. Biasanya freeware disalurkan tanpa disertai dengan kode program yang bersangkutan. Beberapa contoh freeware adalah Paint.net, Rocket Dock, Ccleaner, dan masih banyak lagi.
2.Shareware
Adalah software yang mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Setelah jangka waktu atau masa aktif penggunaanya selesai, pengguna dapat tetap menggunakannya dengan syarat membayar atau berhenti untuk tidak menggunakan lagi. Beberapa contoh shareware adalah StyleXP, Window Blinds, WinRAR, dan lainnya.
3.Open Source
Adalah software yang kode programnya terbuka sehingga membebaskan pemakainya untuk untuk mempelajari, mengubah, meningkatkan dan menyebarluaskan software yang bersangkutan yang bertujuan untuk mengembangkan software tersebut. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL yang mana adalah sebuah bagian penting dari sistem Linux. GNU (Gnu is Not Unix) GNU adalah satu organisasi yang mendaftarkan lisensi bebas itu dan melahirkan sistem operasi yang mendasarkan konfigurasinya seperti Unix. GNU adalah singkatan dari Gnu is Not Unix. Satu pernyataan terbuka, penyangkalan bahwa dirinya tidaklah sama dengan Unix. Sedang Linux adalah satu kernell, file utama dalam sebuah sistem operasi buatan Linus Torvald yang ia persembahkan untuk dipakai oleh siapa saja.

HAKI.. Apa tu...???

HAKI(Hak Asasi Kekayaan Intelektual) merupakan hak khusus yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. HAKI sifatnya berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi hak paten, merk dagang, desain Industri, desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi.

Cybercrime,,Oh No...!!!!!

Tidak heran jika di dunia nyata nyata yang kita diami sekarang banyak terjadi kejahatan atau tindak kriminal. Ternyata dunia maya juga tidak mau kalah. Cybercrime namanya..
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang muncul di dunia maya. Bentuk cybercrime contohnya :
1. Defice
Adalah Mengganti sebuah halaman sebuah website yang bertujuan untuk mengelabui para browser yangb akan mencri sebuah informasi.
2. Hijacking
Adalah bentuk kejahatan yang berupa membajak hasil karya orang lain. Dan Yang sering terjadi adalah pembajakan pd perangkat lunak (software).
3. Carding
Adalah sebuah kejahtan atau tindak kriiminal yang bertujuan untuk membobol nomor rekening seseorang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
4. Sniffing
Adalah suatu cara untuk melihat seluruh paket berupa data yang lewat pada sebuah media komunikasi.


mungkin dengan UU ITE ulah para Cybercrime bisa diatasi. biar pada kapok. hehehehe...
UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.