Cybercrime,,Oh No...!!!!!

Tidak heran jika di dunia nyata nyata yang kita diami sekarang banyak terjadi kejahatan atau tindak kriminal. Ternyata dunia maya juga tidak mau kalah. Cybercrime namanya..
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang muncul di dunia maya. Bentuk cybercrime contohnya :
1. Defice
Adalah Mengganti sebuah halaman sebuah website yang bertujuan untuk mengelabui para browser yangb akan mencri sebuah informasi.
2. Hijacking
Adalah bentuk kejahatan yang berupa membajak hasil karya orang lain. Dan Yang sering terjadi adalah pembajakan pd perangkat lunak (software).
3. Carding
Adalah sebuah kejahtan atau tindak kriiminal yang bertujuan untuk membobol nomor rekening seseorang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
4. Sniffing
Adalah suatu cara untuk melihat seluruh paket berupa data yang lewat pada sebuah media komunikasi.


mungkin dengan UU ITE ulah para Cybercrime bisa diatasi. biar pada kapok. hehehehe...
UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.

0 komentar:

Posting Komentar